OJK Nilai PP Pemutihan Utang Jadi Solusi Untuk Keberlanjutan UMKM
Redaksi
22 November 2024 01:16
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali buka suara mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan PP tersebut merupakan turunan untuk melaksanakan amanat dari UU P2SK. "Kami dari segi regulator dan tentunya pengawas perbankan memang sudah mengantisipasi bahwa hal ini dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Mahendra, dalam agenda rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11/2024).
OJK mengaku telah mendorong dan mengkoordinasikan langkah serupa dalam upaya penghapusan utang UMKM. Namun Mahendra mengakui bahwa hal tersebut belum bisa terlaksana. "Dalam pemerintahan baru, kami menyambut sangat baik bahwa hal ini bisa diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Bahkan mungkin salah satu yang tercepat yang bisa dilakukan untuk penerbitan PP," ujarnya.
Dalam PP 47/2024, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk bisa dihapus tagih oleh bank, antara lain, pada Pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya. Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini.
Berikutnya, nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun lalu pada saat PP ini mulai berlaku, bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit dan tidak terdapat agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman nasabah.