Logo Bloomberg Technoz

Hakim Ibnu Basuki Widodo, Waka KPK yang Pernah Bebaskan Koruptor

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 November 2024 20:20

Ibnu Basuki Widodo saat pentapan Capim KPK. (Komisi III DPR RI Channel/ TVP)
Ibnu Basuki Widodo saat pentapan Capim KPK. (Komisi III DPR RI Channel/ TVP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 terakhir yang dipilih Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah Ibnu Basuki Widodo. Dia adalah hakim tinggi yang tengah menjalani tugas sebagai pemilah perkara pada Kamar Pidana Khusus Mahkamah Agung.

Sebelumnya, dia adalah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Namanya sempat sering muncul saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada saat itu, dia merangkap jabatan sebagai juru bicara atau humas lembaga peradilan tersebut.

Dia juga sempat menjadi pemberitaan saat mengeluarkan larangan kepada wartawan untuk meliput sidang perkara dugaan korupsi proyek KTP Elektronik atau e-KTP. Persidangan tersebut sangat menarik perhatian dan dipenuhi para pewarta karena menjerat Setya Novanto yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR.

Dibandingkan calon lain, Ibnu juga memiliki beberapa catatan miring tentang pemberantasan korupsi. Salah satunya, saat dia menjadi anggota majelis hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Kementerian Agama pada 2010.

Panitia Seleksi Capim KPK dan Komisi III DPR nampaknya tak memperhatikan rekam jejak Ibnu dalam pemberantasan korupsi tersebut. Pansel memasukkan Ibnu ke dalam daftar 10 nama Capim kepada Presiden ke-7 Joko Widodo yang kemudian diteruskan pada Presiden Prabowo Subianto.