Secara nilai investasi, nilai investasi Apple sebesar US$100 juta di dalam negeri, harus dibandingkan dengan komitmen Apple di negara lain seperti Vietnam dan India. Selain itu, investasi ini juga harus dinilai apakah setara dengan investasi yang dilakukan produsen smartphone lain yang telah lebih dulu memenuhi syarat TKDN di Indonesia.
Di samping itu, pemerintah turut menegaskan pentingnya investasi Apple untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 7-8% yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Kita tahu bahwa tidak hanya Apple yang berinvestasi dan memanfaatkan pasar domestik smartphone dan HKT [Handphone, Komputer, Tablet] di Indonesia, tapi juga ada produsen-produsen smartphone dan HKT lain dan sudah berinvestasi di Indonesia," jelasnya.
"Kita berharap juga bahwa investasi Apple juga bisa menyerap tenaga kerja yang banyak. Kalau seandainya mereka investasinya terutama bisa menjadikan beberapa industri dalam negeri di Indonesia bisa digunakan sebagai bagian dari global value chain," sambungnya.
Meski demikian, Kemenperin juga memiliki catatan, di mana Apple juga diminta menyelesaikan komitmen investasi periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar yang belum terealisasi. Sisa komitmen tersebut menjadi alasan pemerintah belum mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin impor untuk iPhone 16 series.
Oleh karenanya, Kemenperin juga tengah mengatur revisi atas Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Revisi, menurut Febri akan disesuaikan dengan perubahan struktur industri dalam negeri yang mengarah pada kolaborasi yang lebih besar antara produsen global dan mitra lokal.
"Pak Menteri berharap Apple mulai bekerjasama dengan industri dalam negeri untuk mencoba mengintegrasikan industri dalam negeri dalam global value chain-nya Apple," pungkasnya.
Sebelumnya dikabarkan, US$10 juta (setara Rp157 miliar) komitmen investasi dari Apple akan diwujudkan dalam bentuk fasilitas produksi aksesoris dan komponen. Berlokasi di Kota Bandung.
Namun, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian memang memblokir izin penjualan iPhone 16 dari Apple, namun pada perkembangannya meminta perusahaan mengubah rencana investasinya agar lebih fokus pada penelitian dan pengembangan (R&D) smartphone di Indonesia.
Apple sejauh ini baru menyatakan komitmen membangun Developer Academy, dengan lokasi terakhir di Bali. Apple Developer Academy sendiri merupakan program pelatihan talenta teknologi informasi (information technology/IT) untuk pengembangan aplikasi Apple.
Kementerian Perindustrian belum membuat keputusan akhir tentang proposal terbaru Apple, mereka menambahkan.
(prc/spt)