Logo Bloomberg Technoz

iPhone 16 Dilarang, Kemeperin Jawab Proposal Apple US$100 Juta

Pramesti Regita Cindy
21 November 2024 19:46

Kemeriahan Apple fan boys saat rilis perdana iPhone 16. (Bloomberg)
Kemeriahan Apple fan boys saat rilis perdana iPhone 16. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons masuknya proposal investasi terbaru dari Apple Inc senilai US$100 juta atau setara Rp1,58 triliun. 

Investasi tersebut diajukan sebagai salah satu langkah Apple untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga iPhone 16 series dapat dijual di Indonesia.

"Apple sudah mengirimkan proposal kepada Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang Kartasasmita] dan sampai kepada kami pada 19 November 2024,dan kemudian Pak Menteri sudah melakukan rapat pembinaan internal di Kementerian membahas proposal Apple tersebut," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (22/11/2024). 

Lebih lanjut, Febri menuturkan proposal Apple mencakup rencana pembangunan pusat pengembangan produk (product development center), akademi pengembang profesional (professional developer academy), produksi komponen Mesh AirPods Max pada Juli 2025, serta pendirian Apple Academy di Bali dan Jakarta hingga Juni 2026.

Namun, ia tetap menekankan, pemerintah masih mempertimbangkan apakah nilai investasi ini sejalan dengan prinsip keadilan.