Di lain sisi, Eko mengakui, pemerintah mematok penerimaan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp945 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang lebih tinggi dibandingkan APBN 2024.
"Tahun ini pun juga sudah mulai melambat ini ya saya lihat tadi di data itu sampai Oktober itu sudah melambat year on year minus 0,4%," ujarnya.
Sekadar catatan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah direncanakan sebesar Rp811,36 triliun pada APBN 2024, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024.
(dov/spt)
No more pages