Logo Bloomberg Technoz

PPN Naik 12% saat Ekonomi Lemah: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Dovana Hasiana
21 November 2024 19:40

Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menggambarkan rencana peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% saat perekonomian sedang melemah seperti 'sudah jatuh tertimpa tangga'. 

Direktur Pengembangan Big Data Indef Eko Listiyanto menjelaskan konsumsi rumah tangga berada di bawah tingkat pertumbuhan ekonomi dalam empat triwulan terakhir. 

Sebagai gambaran, pertumbuhan konsumsi rumah tangga melambat menjadi 4,91% secara tahunan atau year on year (yoy) pada kuartal III-2024 dibandingkan dengan 4,93% pada kuartal II-2024 sebesar 4,93% yoy. 

"Awal tahun Imlek, disusul puasa dan lebaran, disusul Pemilu [pertumbuhan konsumsi rumah tangga] tidak sampai 5%. Itu sebetulnya harus ada sign of crisis," ujar Eko dalam agenda Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025, Kamis (21/11/2024). 

Menurut Eko, pemerintah sebenarnya bisa mengubah ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, entah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau melakukan revisi UU.