Kisah Mary Jane Veloso: Terpidana Narkoba yang Nyaris Dieksekusi
Azura Yumna Ramadani Purnama
21 November 2024 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memindahkan proses hukuman terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina. Warga negara Filipina tersebut rencananya akan dipulangkan pada Desember mendatang.
Melansir dokumen putusan pengadilan dan sumber lainnya, Mary Jane ditangkap usai menjalani penerbangan dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada 2010. Petugas Bea Cukai menemukan heroin seberat 2,6 kg dalam koper Mary Jane.
Heroin tersebut ditemukan terbungkus alumunium foil dan lakban hitam. Mary Jane menyatakan koper tersebut bukan miliknya. Dia mengklaim diberikan koper oleh seorang bernama Christine yang menjanjikan adanya pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Yogyakarta.
Selain itu, Mary Jane juga diberikan uang oleh Christine sebesar US$500 dolar sebagai keperluan dirinya selama berada di Yogyakarta.
Kepolisian kemudian menjerat Mary Jane dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dengan tuduhan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Dia kemudian dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.