“Undang-undang KPK tidak memberikan mandat pimpinan KPK harus pimpinan misalnya dari institusi penegak hukum, LSM, dan lain sebagainya,” tutur Nasir.
Sementara komposisi Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 juga didominasi oleh penegak hukum yakni hakim dan jaksa. Terkait efektivitas pengawasan KPK, Nasir justru menyatakan hal ini menjadi kelebihan bagi Dewas KPK itu sendiri.
Terlebih, lanjut Nasir, dengan proses seleksi yang dilakukan kepada calon pimpinan dan calon dewas dilakukan bersama-sama, maka menurut dia akan semakin mengeratkan hubungan Dewas dan pimpinan KPK.
“Jadi diharapkan mereka tidak punya gap [jarak] lagi untuk bisa bersama-sama,” ucap dia.
Perolehan Suara Pemilihan Pimpinan KPK 2024-2029
Terpilih
1. Johanis Tanak (Mantan Jaksa dan Petahana Wakil Ketua KPK periode 2019-2024): 48 Suara
2. Fitroh Rohcahyanto (Jaksa dan mantan Direktur Penuntutan KPK): 48 Suara
3. Setyo Budiyanto (Jenderal Polisi bintang tiga dan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian): 46 Suara
4. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023): 39 Suara
5. Ibnu Basuki Widodo (Hakim Pengadilan Tinggi Manado): 33 Suara
Tak Terpilih
6. Michael Rolandi Cesnanta Brata (Anggota BPK DKI Jakarta): 9 suara,
7. Ida Budhiati (Anggota DKPP 2017-2022): 8 suara
8. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman 2016-2020): 4 suara
9. Poengky Indarti (Anggota Kompolnas 2020-2024): 2 suara
10. Djoko Purwanto (Kapolda Kalimantan Tengah): 2 suara.
(azr/frg)