Logo Bloomberg Technoz

Alasan DPR Tak Pilih Tokoh Sipil jadi Pimpinan KPK 2024-2029

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 November 2024 19:00

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih lima nama sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029. Pada daftar tersebut, seluruh calon terpilih memiliki latar belakang sebagai atau berasal dari institusi penegak hukum.

Lembaga legislatif tersebut sama sekali tak memilih sosok dari kelompok sipil sebagai pimpinan KPK. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir, lembaga antirasuah tersebut justru berjalan baik saat berada di bawah kendali tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis. 

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengklaim, tak ada aturan yang mewajibkan susunan pimpinan KPK harus diisi kelompok sipil. 

“Jadi lima orang itu 2 Jaksa, 1 Hakim, kemudian Auditor, dan Polisi. jadi teman-teman CSO [Civil Society Organization/masyarakat sipil] tidak terwakili dalam pimpinan KPK dan memang tidak ada aturan yang mengharuskan seperti itu,” ucap Nasir kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Kamis (21/11/2024).

Menurut dia, tanpa dasar aturan, berarti pemilihan sosok calon pimpinan KPK berada di tangan panitia seleksi, presiden, dan DPR. Toh, kata dia, dalam sejumlah tahap seleksi latar belakang tak menjadi dasar acuan untuk meloloskan atau menggugurkan seorang calon.