Adani Group Bantah Tuduhan Suap Rp3,9 T oleh Jaksa AS
News
21 November 2024 18:40
P R Sanjai - Bloomberg News
Bloomberg, Adani Group membantah tuduhan jaksa AS yang menyatakan pendirinya, Gautam Adani, bersama sejumlah pihak terkait, terlibat dalam skema suap senilai lebih dari US$250 juta (sekitar Rp3,96 triliun) untuk memenangkan kontrak energi surya di India.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar,” kata grup itu dalam pernyataan resmi pada Kamis (21/11/2024), seraya menambahkan bahwa mereka akan menempuh semua jalur hukum untuk membela diri.
Adani, orang terkaya kedua di Asia, bersama para terdakwa lainnya, didakwa oleh jaksa federal pada Rabu (20/11/2024) atas lima tuduhan, termasuk janji memberikan suap kepada pejabat pemerintah India untuk kontrak energi surya, serta menyembunyikan rencana tersebut saat berupaya mendapatkan dana dari investor AS.
Keponakan Adani, Sagar R. Adani, dan Vneet S. Jaain, yang keduanya merupakan eksekutif di perusahaan energi terbarukan India, juga dituduh melanggar hukum federal. Tidak ada terdakwa yang ditahan sejauh ini.