Salah satu nama yang dikembalikan adalah Fitroh Rohcahyanto. Meski pun kemudian KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama menampik isu tersebut dengan berdalih perlunya penyegaran dan pengembangan karir bagi jaksa dan polisi yang dikembalikan.
LHKPN Jaksa Fitroh
Fitroh tercatat terakhir kali menyerahkan LHKPN pada Januari 2024. Dia mengklaim hanya memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5 miliar. Sebagian besar hartanya adalah tiga aset tanah dan bangunan di Pati, Jawa Tengah senilai Rp3,4 miliar.
Selain itu, dia mencatatkan harta berupa enam unit kendaraan dengan total Rp288 juta. Hartanya tersebut terdiri dari sepeda motor Yamaha N Max Tahun 2017; sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017; sepeda motor Honda Vario 2015 ; mobil Honda SUV Tahun 2018; mobil Mazda sedan Tahun 2019; dan mobil Nissan Xtrail SUV Tahun 2015.
Dia juga mengklaim punya harta bergerak lainnya senilai Rp285 juta; kas dan setara kas Rp1,1 miliar; dan harta lainnya sebesar Rp210 juta. Dalam LHKPN tersebut, Fitroh tercatat memiliki utang sebesar Rp351 juta.
(azr/frg)