"Nah, kita juga melakukan penelitian seperti itu. Ketika kita kan dalam menentukan [keterlibatan dengan situs judol] itu tidak hanya sendirian, kita pasti mengundang ahli. Ada ahli ITE, ada ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kita tentukan apakah itu [situs judol] muncul atau tidak. Kalau muncul, kita tindakan. Kalau tidak muncul, ya harus kita hentikan," terangnya.
Namun, Wahyu masih belum merinci lebih lanjut terkait siapa saja nama-nama influencer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai catatan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan secara keseluruhan terdapat 8,8 juta masyarakat Indonesia yang kecanduan judi online.
97 ribu diantaranya adalah aparat polisi dan tentara. Fakta lainnya, 1,9 juta pecandu judi online berprofesi sebagai pegawai swasta. “Judi online, seperti wabah, penyakit menular, menjangkit berbagai kalangan, [orang] tua hingga anak-anak,” kata dia pada kesempatan yang sama.
Dengan temuan ini Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data terus melakukan upaya pencegahan hingga pemberantasan aksi operator hingga bandar judi online di Indonesia.
Budi menambahkan bahwa penawaran judi online adalah penipuan dengan jerat seolah korban diberi harapan menang. Padahal, sejatinya aktivitas taruhan di sebuah situs telah dimanipulasi.
Aktivitas judi online juga terbukti menghasilkan efek candu atau ketagihan karena pelaku judi online mendapatkan sensasi kesenangan atau pereda stres lewat kemuncilan hormon endorfin.
"Dapat dipahami, menurut pakar siber teknologi, efek endorfin membuat senang dalam memenangkan judi online. Padahal menang sudah diatur agar deposit semakin besar," papar Budi.
(prc/spt)