"Nanti siang [hari ini] kami tugaskan Dirjen Aptika [Aplikasi dan Informatika] untuk bertemu dengan perusahaan-perusahaan tersebut," sambungnya.
Di satu sisi, Meutya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak gentar menghadapi kemungkinan gugatan dari platform yang terkena pemblokiran.
"Untuk teman-teman ketahui bahwa pemerintah dalam hal ini, Kemkomdigi, dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Gak apa-apa kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup. Dan kita siap berhadapan jika digugat," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengungkap komitmen pihaknya dalam mengungkap kasus perjudian online hingga ke akar permasalahan, termasuk menelusuri aliran dana yang digunakan oleh para pelaku. Penelusuran ini dilakukan dengan pendekatan berbasis scientific crime investigation dan kerja sama lintas lembaga.
"Ini yang kita kejar. Kita kejar sampai ke mana alirannya? Ujungnya di mana? Nah itu nanti ketemu. bandar, bandar atau siapa? Pasti ketemu. Kalau kita membutuhkan Si A tanpa alat bukti ini, ya nanti bidang pengaliran juga tidak akan muncul. Tidak akan bisa kita bertanggung jawab juga," jelasnya.
"Jadi kita bertanggung jawabkan dari langkah-langkah kita ini secara scientist crime investigation, juga secara teknik, dan itu nanti bisa menarik sampai kepada orang-orang yang akan dijerat," tuturnya.
(prc/spt)