Satgas Ultimatum Google, TikTok, & Meta Terkait Judi Online
Pramesti Regita Cindy
21 November 2024 17:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Judi Online menyatakan sikap tegas terhadap perusahaan teknologi raksasa seperti Google, TikTok, dan Meta terkait penyebaran konten judi online di platform mereka.
Pasalnya, menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, sejak Desk Pemberantasan Judi Daring mulai beroperasi pada 4 November hingga saat ini, pemerintah telah memblokir 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta. Namun, langkah ini memerlukan kerja sama yang lebih cepat dari perusahaan teknologi tersebut.
"Kami tidak bisa sendiri menghapus keywordnya. Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut," tegasnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Perusahaan-perusahaan teknologi global, sambungnya, sering kali menerapkan pedoman internal (guidelines) mereka sendiri, yang terkadang tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia.
"Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain [judi online] tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar. Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keywordnya," pintanya.