Lalu pada 2021, dia menjabat sebagai Pejabat Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung.
Selain itu, dia juga pernah bertugas di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), serta sempat menjadi perwakilan Kejaksaan Agung dalam tim pemberesan BPPN dan sebagai pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI.
Tanak sebenarnya bukan pimpinan KPK yang dipilih Komisi III DPR pada 2019. Dia berada pada urutan keenam dari 10 nama capim yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Dia baru bergabung ke dalam jajaran pimpinan KPK usai menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri Juli 2022. DPR kemudian mengajukan namanya untuk dilantik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Oktober 2022.
Kiprah Tanak di KPK sebenarnya tak mulus. Dia pernah beberapa kali tersandung kasus dugaan pelanggaran etik. Salah satunya, saat dia terbukti menjalin komunikasi dengan Idris Sihite -- rekan Tanak yang saat itu menjadi pejabat pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kasus ini menjadi sorotan karena KPK saat itu tengah membuka sejumlah penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM. Johanis Tanak dituduh bisa konflik kepentingan hingga membocorkan seluruh proses hukum di lembaga antirasuah tersebut.
Saat itu, Dewas tak memberikan sanksi etik karena hanya bisa membuktikan adanya komunikasi Tanak dan Idris. Akan tetapi, isi pembicaraan tersebut tak bisa diperiksa karena sudah dihapus Tanak.
(azr/frg)