Logo Bloomberg Technoz

Profil Johanis Tanak: Petahana dengan Kasus Etik yang Terpilih

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 November 2024 17:10

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak usai mengikuti tes tertulis capim KPK di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak usai mengikuti tes tertulis capim KPK di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi III DPR memilih Johanis Tanak sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Keputusan ini berarti akan memperpanjang masa jabatan petahana yang saat ini pun menyandang status sebagai wakil ketua KPK.

Pria yang lahir pada 23 Maret 1961 ini merupakan seorang Jaksa yang berasal dari Toraja Utara. Tanak memulai karirnya sebagai pegawai di bidang pidana khusus pada Kejaksaan Agung RI sejak 1989.

Pada 1994, Tanak diangkat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lalu, di tahun 1997 dirinya diangkat sebagai kepala seksi Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Tun Jam Datun) di Kejagung RI. 

Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini pada 2008 diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Karawang, Jawa Barat. Lalu pada 2014, menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pada 2015, Tanak kembali ke Kejaksaan dengan menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.