Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan UMP 2025 akan diumumkan secepatnya setelah Pilkada Serentak.
"Mudah-mudahan si dalam waktu dekat. Mungkin habis Pilkada ya, itu mungkin barangkali mungkin," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan ihwal penyebab batalnya pengumuman perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang awalnya direncanakan pada hari ini, Kamis (21/11/2024).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, penundaan tersebut dilakukan lantaran pemerintah hingga saat ini masih mengkaji formula yang pas dalam penyesuaian UMP tersebut.
"Masih kami kaji formula yang pas," ujar Indah saat dimintai konfirmasi.
Meski demikian, Indah tak membeberkan kapan pengkajian tersebut akan rampung, seraya memastikan akan menginformasikan hasilnya. "Biarkan kami bekerja dulu," terangnya.
(ain)