Mereka adalah SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI); APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI; dan EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016
Selain itu, FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia; VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International; DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan; SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama; dan EW selaku Manager Accounting PT Makassar.
Sebagaimana diketahui, perkara yang menyeret Tom Lembong bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT. AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor. Persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait.
Kebijakan tersebut juga dilakukan diduga tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Pada saat ini, kejaksaan tengah menghadapi gugatan Tom Lembong atas penetapan status tersangka dan penahanan yang dituduh melanggar aturan. Kejaksaan hingga kini mengklaim memiliki empat bukti tentang keterlibatan Tom Lembong hingga menyebabkan negara mengalami kerugian negara sekitar Rp400 miliar.
(azr/frg)