Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Periksa Anak Buah Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 November 2024 15:10

Mendag periode 2015-2016 Thomas Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok. Kejagung)
Mendag periode 2015-2016 Thomas Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Beberapa nama yang masuk dalam daftar pemeriksaan adalah mantan anak buah Menteri Perdagangan periode tersebut, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Berdasarkan data yang diperoleh; kejaksaan memanggil seorang Staf Khusus Tom Lembong berinisial SRD. Korps Adhyaksa juga memanggil dan memeriksa SA yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag; dan RJB yang menjabat Direktur Barang Pokok dan Strategis.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikutip, Kamis (21/11/2024).

"Atas nama tersangka TTL [Thomas Trikasih Lembong]."

Sedangkan delapan nama lainnya berasal dari sejumlah perusahaan swasta dan pelat merah.