Logo Bloomberg Technoz

Namun, Eko menilai penerapan Tax Amnesty jilid III ini merupakan bentuk kebijakan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk menambah obyek pajak dan akhirnya turut menambah pundi-pundi penerimaan negara di tengah perlambatan ekonomi.

"hal-hal yang secara teoritis sebetulnya tidak bisa dilakukan dalam kurun waktu jangka pendek ini malah dilakukan," tutur Eko.

Padahal, kata Eko, seharusnya pertumbuhan ekonomi lebih diprioritaskan. Maka pajak secara otomatis akan meningkat tanpa perlu kebijakan seperti Tax Amnesty.

"Segala cara pasti diupayakan karena mungkin juga saking susahnya nyari penerimaan negara di tengah perlambatan ekonomi," ujarnya.

Sekadar catatan, rancangan APBN 2025 menetapkan rencana pendapatan negara sebesar Rp2.996,9 triliun. Dari angka itu, sebanyak 83,11% direncanakan akan disumbang oleh penerimaan perpajakan, sementara sisanya baru disumbang oleh penerimaan negara bukan pajak.

Penerimaan negara dengan angka sebesar itu untuk mengimbangi besar rencana belanja yang direncanakan sebesar Rp3.613,1 triliun yang terdiri dari, belanja Pemerintah Pusatsebesar Rp2.693,2 triliun,serta Transfer ke Daerah sebesar Rp919,9 triliun.

Alhasil defisit direncanakan di kisaran 2,53% atau sekitar Rp616,2 triliun. "[Defisit] akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati," jelas Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

(dov/lav)

No more pages