Logo Bloomberg Technoz

Ekonom Sebut Tax Amnesty Tidak Efektif, Waktunya Terlalu Sering

Dovana Hasiana
21 November 2024 14:26

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai penerapan pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid III pada 2025 tidak akan efektif.

Direktur Pengembangan Big Data Indef Eko Listiyanto mengatakan hal ini terjadi karena jangka waktu penerapan pengampunan pajak pada prinsipnya tidak bisa dilakukan dalam waktu yang berdekatan. Program ini bukan bersifat reguler.

"Tax Amnesty itu prinsip dasarnya tidak bisa berlaku dalam waktu sangat cepat, hampir setiap beberapa tahun sekali itu tidak bisa," ujar Eko saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Sekadar catatan, Badan Legislasi DPR tiba-tiba memasukkan revisi Undang-undang (UU) Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Jika UU kali ini lolos di DPR, maka ini merupakan pelaksanaan program Tax Amnesty ketiga dalam kurun 9 tahun terakhir. Sebelumnya, kebijakan Tax Amnesty diterapkan pada 2016-2017 dan 2022.