Logo Bloomberg Technoz

Pun demikian, Moshe belum bisa memproyeksikan kisaran kenaikan harga BBM akibat rencana perubahan besaran tarif pajak pertambahan nilai tersebut. Sebab, utak atik kenaikan harga imbas kenaikan PPN 12% di setiap lini industri migas akan berbeda-beda.

Di sisi lain, Moshe meminta pemerintah mengkaji ulang hingga mengikutsertakan pemangku kepentingan terkait sebelum pada akhirnya menerapkan PPN 12% pada tahun depan. 

Nah, seberapa signifikannya kan saya belum hitung. Itu harus ada studinya soal seberapa signifikan [kenaikan tarif PPN sebesar] 1% itu kan,” ujarnya. 

Efek Berganda

Moshe menjelaskan kenaikan PPN sebesar 1% yang dirancang pemerintah tidak akan dimaknai selaras oleh pelaku usaha lantaran tiap proses pengolahan barang dan jasa migas dapat memungut tambahan PPN sebesar 1%.

Walhasil, harga produk akhir migas di tingkat konsumen pun bakal dikenakan efek berganda kenaikan PPN tersebut.

Moshe memerinci, peningkatan 1% terhadap bahan baku material migas dapat memberi efek berkali lipat di tingkat konsumen. Misalnya, biaya produksi minyak menjadi bahan bakar akan dikenakan 1%, masuk ke tahap fabrikasi juga akan dipungut 1%, proses distribusi 1% lagi, hingga agen pemasaran juga akan menarik 1%.

“Jadi kenaikan 1% di pajak untuk barang-barang dan jasa bukan berarti nanti pada saat di konsumen naiknya cuma 1%. Masing-masing industri itu beda-beda perhitungannya, tergantung kebutuhannya operasionalnya mereka. Nah, itu bisa bervariasi, misalkan di kenaikan kayak pajak 1% bisa meningkatkan biaya barang ke konsumen naik bisa 5%—10% gitu,” tutur Moshe.

Untuk diketahui, persoalan PPN diatur dalam UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU tersebut, PPN dikenakan salah satunya atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. 

Adapun BBM masuk dalam kategori barang kena pajak (BKP) yang dimaksud. Tarif PPN—termausk untuk BBM — yang berlaku 1 April 2022 hingga 2024 adalah 11%, sedangkan mulai 2025 adalah sebesar 12%.

(mfd/wdh)

No more pages