Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan pemaparan dalam agenda Rapat Kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas mengenai persiapan penyelenggara haji di tahun ini.
Menurutnya, kenaikan BPIH tersebut dikarenakan adanya perubahan komponen biaya komposisi yang harus dibayarkan oleh jamaah yang anggarannya dialokasikan melalui nilai manfaat atau optimalisasi yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu,” kata Yaqut dalam raker tersebut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (23/1/2023).
(ezr/ggq)
No more pages