Logo Bloomberg Technoz

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Cek Legalitasnya, Jangan Tertipu

Referensi
21 November 2024 12:26

Ilustrasi Pinjol (Envato/Pressmaster)
Ilustrasi Pinjol (Envato/Pressmaster)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Memahami ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal adalah langkah awal untuk melindungi diri dari penipuan finansial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif memberikan daftar pinjol legal dan ilegal, namun pinjol ilegal terus bermunculan, sehingga kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan.

Artikel ini akan membahas ciri-ciri pinjol ilegal, cara mengecek legalitasnya, dan langkah-langkah untuk menghindarinya.

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal biasanya beroperasi tanpa pengawasan yang jelas dan seringkali merugikan pengguna. Berikut adalah beberapa ciri utama pinjol ilegal:

  1. Tidak Terdaftar di OJK
    Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK. Anda dapat memverifikasi legalitasnya melalui situs atau layanan resmi OJK.

  2. Penawaran Melalui SMS atau WhatsApp
    Penawaran dilakukan secara agresif melalui pesan singkat tanpa identitas perusahaan yang jelas.

  3. Bunga dan Denda Tinggi
    Suku bunga yang dikenakan bisa mencapai 1-4% per hari, ditambah dengan denda yang tidak masuk akal.

  4. Biaya Tambahan yang Membengkak
    Biaya administrasi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman, jauh lebih tinggi dibandingkan pinjol legal.

  5. Jangka Waktu Pelunasan Tidak Sesuai Kesepakatan
    Biasanya, pinjol ilegal mempersingkat waktu pelunasan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

  6. Meminta Akses Data Pribadi
    Data pribadi seperti kontak, foto, dan lokasi sering diminta dan digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

  7. Penagihan Tidak Beretika
    Intimidasi, ancaman, hingga pelecehan menjadi metode penagihan yang umum dilakukan.

  8. Tidak Memiliki Alamat dan Layanan Pengaduan
    Pinjol ilegal seringkali tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas dan tidak menyediakan layanan konsumen.

Cara Mengecek Legalitas Pinjol

Ilustrasi Pinjol (Envato/prathanchorruangsak)

Agar terhindar dari pinjol ilegal, penting untuk memverifikasi status pinjol melalui layanan resmi OJK. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Situs Resmi OJK

  • Kunjungi situs resmi OJK melalui perangkat Anda.

  • Pilih menu IKNB, lalu klik submenu Fintech.

  • Cek daftar pinjol legal yang selalu diperbarui.

2. Menggunakan WhatsApp OJK

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK: 0811-5715-7157.

  • Kirim nama pinjol yang ingin dicek melalui pesan WhatsApp.

  • Tunggu balasan otomatis dari bot OJK mengenai status pinjol tersebut.

3. Melalui Telepon atau Email

  • Hubungi nomor OJK di 157 untuk mengecek legalitas pinjol.

  • Alternatif lainnya, kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Langkah-Langkah Menghindari Pinjol Ilegal

Berikut beberapa tips sederhana yang dapat membantu Anda terhindar dari jebakan pinjol ilegal:

  1. Jangan Klik Tautan Penawaran
    Hindari menghubungi nomor atau klik tautan dari SMS/WhatsApp pinjol ilegal.

  2. Abaikan Penawaran Pinjaman Cepat
    Jangan mudah tergoda dengan tawaran pinjaman tanpa jaminan yang mencurigakan.

  3. Blokir dan Hapus Pesan
    Segera blokir nomor pengirim pesan dan hapus pesan yang mencurigakan.

  4. Selalu Cek Legalitas
    Lakukan pengecekan legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman.