Prabowo Bisa Pangkas PPN Hingga 5% Sesuai Aturan UU HPP
Dovana Hasiana
21 November 2024 11:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat ramai memprotes kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 karena dianggap semakin menambah beban hidup. Namun Presiden Prabowo Subianto sebenarnya memiliki peluang untuk menurunkan tarif PPN hingga 5% sesuai aturan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP Pasal 7 ayat 1 Bab IV, tarif PPN akan naik dari semula 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, dalam beleid yang sama Pasal 7 ayat 3 dan 4 disebutkan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
"Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," demikian tertulis dalam beleid.
Menanggapi hal itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet membenarkan bahwa pemerintah dapat mengubah tarif PPN dalam kisaran 5%-15%.