Logo Bloomberg Technoz

PPN 12% Bisa Cederai Industri Migas, Hati-hati BBM Makin Mahal

Mis Fransiska Dewi
21 November 2024 11:50

Anjungan pengeboran lepas pantai./Bloomberg- Tim Rue
Anjungan pengeboran lepas pantai./Bloomberg- Tim Rue

Bloomberg Technoz, Jakarta – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari semula 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, turut berdampak pada sektor industri minyak dan gas bumi (migas); mulai dari lini hulu hingga hilir. 

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal menjelaskan kenaikan pajak 1% yang dirancang pemerintah tidak akan dimaknai selaras oleh pelaku usaha lantaran tiap proses pengolahan barang dan jasa migas dapat memungut tambahan PPN sebesar 1%. 

Walhasil, harga produk akhir migas di tingkat konsumen pun bakal dikenakan efek berganda kenaikan PPN tersebut.

Moshe memerinci, peningkatan 1% terhadap bahan baku material migas dapat memberi efek berkali lipat di tingkat konsumen. Misalnya, biaya produksi minyak menjadi bahan bakar akan dikenakan 1%, masuk ke tahap fabrikasi juga akan dipungut 1%, proses distribusi 1% lagi, hingga agen pemasaran juga akan menarik 1%. 

“Jadi kenaikan 1% di pajak untuk barang-barang dan jasa bukan berarti nanti pada saat di konsumen naiknya cuma 1%. Masing-masing industri itu beda-beda perhitungannya, tergantung kebutuhannya operasionalnya mereka. Nah, itu bisa bervariasi, misalkan di kenaikan kayak pajak 1% bisa meningkatkan biaya barang ke konsumen naik bisa 5%—10% gitu,” kata Moshe saat dihubungi, Kamis (21/11/2024).

Fasilitas kilang minyak./Bloomberg