Dalam putusan tersebut, MK meminta pemerintah untuk menaikkan UMP direntang 8% hingga 10%, sesuai dengan usulan kalangan buruh, sebagai penggugat UU tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga menuturkan kementerian masih menunggu hasil perhitungan final UMP, terlebih terkait dengan besaran kenaikan yang diusulkan oleh kalangan buruh.
"Kalau formulanya kan sudah ada, tetapi kan tadi saya katakan kita belum tahu hasil hitungnya seperti apa, dan kemudian kami juga tentu harus melaporkan kepada Pak Presiden [Prabowo Subianto]," jelas Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen, akhir Oktober lalu.
(ibn/roy)
No more pages