Logo Bloomberg Technoz

Penyebab UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini

Sultan Ibnu Affan
21 November 2024 11:30

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker, Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker, Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan ihwal penyebab batalnya pengumuman perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang awalnya direncanakan pada hari ini, Kamis (21/11/2024).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, penundaan tersebut dilakukan lantaran pemerintah hingga saat ini masih mengkaji formula yang pas dalam penyesuaian UMP tersebut.

"Masih kami kaji formula yang pas," ujar Indah saat dimintai konfirmasi.

Meski demikian, Indah tak membeberkan kapan pengkajian tersebut akan rampung, seraya memastikan akan menginformasikan hasilnya. "Biarkan kami bekerja dulu," terangnya.

Perkembangan Rata-rata Upah Buruh (BPS)

Adapun, usulan penyesuaian UMP tersebut dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil UU Cipta Kerja, yang didalamnya termasuk ketentuan terkait dengan upah minimum.