Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah berfokus pada pengawasan usai PT Lunaria Annua Teknologi, perusahaan yang menaungi KoinP2P, menetapkan penundaan kebijakan pembayaran atau standstill kepada investor.
Dalam tiga hari terakhir KoinP2P memang memberi keterangan bahwa mereka menjadi korban dugaan penggelapan dana investor oleh debitur (borrower), yang juga telah dilaporkan kepada Kepolisian Polda Metro Jaya dan OJK.
Badan pengawasan institusi keuangan ini menyatakan bahwa usai pemanggilan manajemen KoinP2P diketahui keputusan standstill dilakukan untuk “memastikan perlindungan secara optimal kepada para nasabah atau masyarakat yang terdampak atas permasalahan dimaksud,” jelas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, Kamis (21/11/2024).
OJK kemudian meminta ketegasan dan komitmen KoinP2P dalam menyelesaikan masalah, dimana hingga kini standstill masih dalam proses pembahasan dengan para lender.
OJK meminta rencana penundaan pembayaran atas uang investor, harus didasarkan atas permufakatan yang rasional dan adil.
OJK juga telah mendapatkan komitmen dari pemegang saham KoinP2P dalam rangka penambahan modal disetor demi memperkuat struktur perusahaan.
“Penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan, serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat atau nasabah KoinP2P,” papar dia.
Kronologi kasus borrower inisial M bawa kabur dana investor
Manajemen KoinP2P, yang terafiliasi dengan KoinWorks menyampaikan, pihaknya juga menjadi korban kejahatan keuangan, dengan terduga pelaku M, pemilik bisnis dari entitas usaha inisial MPP.
Akibat insiden borrower bawa kabur dana, ekosistem KoinP2P terpengaruh dimana terjadi pembekuan sementara dana pemberi pinjaman, yang kemudian menjadi perhatian banyak lender.
Dalam laporannya kepada aparat penegak hukum (APH), KoinP2P melaporkan mengalami kerugian total Rp365 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, terlapor dengan inisial MT melakukan perjanjian kesepakatan bisnis dengan PT Lunaria Annua Teknologi, diwakili oleh direktur BAA tahun 2021 bidang p2p lending.
M mengajukan pinjaman pertama mengatasnamakan 279 debitur pribadi dengan melampirkan dokumen identitas diri (KTP) kepada Lunaria Annua Teknologi. Senilainya Rp330 miliar.
Selanjutnya, MT dengan entitas bisnis berbentuk CV, secara bilateral juga meminjam Rp35 miliar kepada Lunaria Annua Teknologi.
(wep)