Data Komdigi menyebut bahwa sekitar 9.960 terindikasi mengunggah konten judi online selama periode 19-20 November 2024 dan telah dilakukan takedown.
Komdigi menambahkan bahwa selama 1-1 9 November pemerintah Indonesia juga telah melakukan tindakan blokir terhadap 138.088 konten terkait judi online pada ranah digital.
Secara akumulatif Komdigi sepanjang tahun ini melakukan tindakan takedown sebanyak 3,55 juta, tertinggi dibandingkan dengan periode 2017 hingga 2023.
Dalam delapan tahun terakhir tindak pencegahan penyebaran judi online oleh pemerintah diklaim mencapai 5,2 juta konten hingga 19 November 2024.
Dirjen IKP Komdigi Prabu Revolusi menegaskan pihaknya telah mengancam pencabutan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika pemilik platform medsos yang tidak ikut memerangi judi online
"Jika tidak bisa dikendalikan lama-lama pemerintah juga akan mengambil tindakan tegas. [..] kalau judi online tidak bisa dihapus diplatform-nya masing-masing, artinya kan kami bisa bantu kesimpulan bahwa kalian abai," tegas dia.
Penyebar konten negatif bersiap akan didenda
Akun yang mengunggah dan menyebarkan konten negatif berpeluang mendapatkan sanksi denda dari Kementerian Komdigi. Rencana Komdigi masuk bagian dalam program memerangi penyebaran berita hoax atau negatif yang marah di ranah digital.
Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid, pihaknya masih melakukan serangkaian persiapan ketentuan tersebut dengan rencana tuntas sebelum akhir 2024
“Jadi peraturan baru yang sedang kita sosialisasi dengan para platform untuk misalkan kalau ada konten negatif dan pemerintah sudah menyuratkan untuk diturunkan terus tidak diturunkan maka mereka bisa didenda,” ujar Meutya di Jakarta kepada media lokal, dikutip Selasa (20/11/2024).
Upaya memberlakukan denda serupa pernah menjadi wacana pemerintah Indonesia pada tahun 2020 sebagaimana disampaikan Kepala KSP saat itu, Teten Masduki. Tujuannya sama menangkal konten negatif di media sosial.
Bagi Teten opsi penindakan di ranah digital jadi bagian membangun demokrasi yang sehat, bukan berarti membatasi ruang pendapat. Sanksi berupa denda bagi media penyebar informasi hoax telah lebih dulu diterapkan di Jerman, terang Teten.
Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat Presiden RI menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi pada sejumlah media online yang memproduksi berita bohong dan provokatif. Pelaksanaan teknis dilakukan oleh Kementerian Kominfo (sekarang bernama Komdigi).
(wep)