Logo Bloomberg Technoz

Facebook, X, TikTok, Hingga Telegram Sarang Konten Judi Online

Pramesti Regita Cindy
21 November 2024 10:35

Media sosial. (Bloomberg)
Media sosial. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim terus menerima laporkan penyebaran konten judi online dari publik dan lembaga, dan terus menjalankan patroli siber. Beberapa media sosial, seperti Meta Platform (induk Facebook dan Instagram), serta TikTok jadi sasaran akun pengunggah judi online.

Menurut juru bicara Kementerian Komdigi, salah satu fokus penanganan blokir menyasar platform media sosial Instagram, dan diketahui terdapat beberapa akun dengan jumlah follower puluhan ribu juga telah ditindak.

Komdigi menerangkan bebera contoh, seperti, @spartan95.ofc (86rb followers),  @nippon_clips (193 ribu followers), @lucky.soccer888 (18,4 ribu followers).

“Akun-akun tersebut terafiliasi dengan judi online,” kata juru bicara dalam keterangan resmi dikutip Kamis (21/11/2024).

Tidak hanya Instagram, dalam satu tahun terakhir Komdigi melaporkan total keseluruhan blokir konten judi online mencapai 325.385 dengan penyebaran pada:

  1. Situs dan internet protokol (IP) 299.587

  2. Meta Platform, induk Facebook dan Instagram 14.116

  3. File sharing 7.075

  4. Google termasuk Youtube 2.920

  5. X (Twitter) 1.507

  6. Telegram 129

  7. TikTok 50