Logo Bloomberg Technoz

Parkir Valet di Jakarta Kena Pajak, Ini Aturannya Lengkapnya

Referensi
21 November 2024 10:30

Ilustrasi kemacetan DKI Jakarta (Muhammad Fadli/Bloomberg)
Ilustrasi kemacetan DKI Jakarta (Muhammad Fadli/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Layanan parkir valet kini menjadi salah satu objek pajak di Jakarta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Aturan tersebut mengubah istilah “pajak parkir” menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir (PBJT Jasa Parkir). Berikut penjelasan lengkapnya mengenai kebijakan baru ini.

Latar Belakang

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem perpajakan daerah. Dengan adanya penataan dan pengaturan pajak yang lebih baik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak jasa parkir.

“Jasa parkir merupakan bagian dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu,” jelas Morris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2024).

Barang dan jasa tertentu ini meliputi berbagai layanan yang diberikan kepada konsumen akhir, termasuk layanan parkir valet yang semakin banyak digunakan di Jakarta.

Layanan Parkir Valet Sebagai Objek Pajak