Logo Bloomberg Technoz

Keringanan Bayar Utang Kartu Kredit Diperpanjang Sampai Juni 2025

Dovana Hasiana
21 November 2024 09:07

Kartu Kredit EDC (www.bi.go.id)
Kartu Kredit EDC (www.bi.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan keringanan pelonggaran pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2025, dari semula 31 Desember 2024.

"Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia [SKNBI] dan kebijakan kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2025," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Kamis (21/11/2024).

Kebijakan pelonggaran pembayaran kartu kredit tersebut terdiri dari dua hal. Pertama, kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.

Kedua, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan.

Kebijakan pelonggaran kredit dari BI ini tidak hanya meringankan nasabah dalam membayar tagihan kartu kredit. Pelonggaran juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga transaksi ekonomi masyarakat tetap berjalan dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.