Selanjutnya, MT dengan entitas bisnis berbentuk CV, secara bilateral juga meminjam Rp35 miliar kepada Lunaria Annua Teknologi, yang turut melampirkan beberapa barang bukti seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral, SKP invoice, dan laporan keuangan.
"Terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban. Dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar," jelas Ade di kantornya, Jakarta, hari Rabu (20/11/2024).
- Untuk sementara tim penyidik masih mengembangkan kasus ini, namun dari laporan tersebut M dan atau yang terafiliasi dengan kesepakatan pinjam-meminjam dengan Lunaria Annua Teknologi dapat terjerat empat pasal sekaligus:
- Dugaan pemalsuan merujuk pada pasal 263 KUHP
- Dugaan penipuan merujuk pasal 378 KUHP
- Dugaan penggelapan menurut pasal 372 KUHP, dan
- Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU menurut pasal 624 KUHP.
Laporan kepada kepolisian telah Lunaria Annua Teknologi layangkan pada 3 Oktober 2024 yaitu dugaan penggelapan dana oleh terlapor MT, sekaligus bertindak sebagai borrower.
KoinP2P, yang dikenal sebagai platform pinjaman produktif sebelumnya melakukan tindakan proaktif dengan memberlakukan standstill sementara, meski banyak mendapatkan protes dari para lender atau investor
Keputusan pembekuan sementara dana pemberi pinjaman, KoinP2P klaim sejalan dengan aksi melakukan refocus dan memperkuat fondasinya.
Direktur Jonathan Bryan dalam keterangannya menyatakan satu persoalan pembayaran oleh borrower, lanjut Bryan, bukan menjadi cerminan kondisi pelaku UMKM secara keseluruhan selaku peminjam dana.
“Masalah utamanya ada di pemilik MPP. Dana yang sudah dibayarkan pelaku UMKM tidak lagi disetorkan ke para lender, melainkan dibawa kabur atau digelapkan,” tulis dia.
Profil KoinP2P, platform fintech yang dananya dibawa kabur debitur
KoinP2P menjanjikan pemulihan dana lender terdampak selama dua tahun, termasuk kompensasi 5% per tahun yang dibayarkan setiap bulan.
Pada bagian lain perusahaan terus melakukan pengusutan atas oknum M melalui jalur hukum, hingga pengelokasian keuntungan guna memulihkan dana lender terdampak.
(prc/wep)