Platform Medsos Terancam Denda Setengah Triliun
News
21 November 2024 07:20
Ben Westcott—Bloomberg News
Bloomberg, Perusahaan-perusahaan media sosial (medsos) global dapat menghadapi denda A$50 juta atau US$32,5 juta (sekitar Rp515 miliar) jika mereka gagal menegakkan larangan media sosial yang baru dari pemerintah Australia untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun, menurut undang-undang yang akan diperkenalkan pada hari Kamis.
Aturan ini mengatakan bahwa perusahaan teknologi besar akan diminta untuk mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk mencegah anak-anak memiliki akun, dengan denda dapat dialamatkan pada perusahaan yang secara sistematis melanggar undang-undang tersebut.
Akan ada pengecualian yang dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut untuk beberapa jenis layanan online tertentu, termasuk aplikasi pengiriman pesa, platform game online, serta kesehatan dan pendidikan.
“Undang-undang ini menempatkan tanggung jawab pada platform media sosial, bukan pada orang tua atau anak-anak, untuk memastikan perlindungan,” kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland dalam sebuah pernyataan.