Alasan Bawaslu Sebut Video Kampanye Prabowo Tak Langgar Aturan
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 November 2024 19:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, meski pun berkampanye untuk calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Hal ini merujuk pada Pasal 70 ayat 2 Undang-undang Pemilihan Umum; Putusan Mahkamah Konstitusi 52/PUU-XXII/2024; dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018.
"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik melanggar administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (20/11/2024).
Sesuai seluruh aturan tersebut, pejabat negara termasuk presiden dapat ikut dalam kampanye sebuah Pemilu atau Pilkada dengan sejumlah syarat yang diatur dalam undang-undang.
Hal ini merujuk pada larangan menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan dalam melakukan kampanye. Pejabat negara juga dilarang untuk mengeluarkan ajakan atau perintah kepada aparatur negara, termasuk anggota TNI dan Polri untuk mendukung salah satu pasangan calon pada suatu kontestasi politik.