Logo Bloomberg Technoz

Pada hari yang sama, Bawaslu kemudian mendengarkan pendapat sejumlah ahli. Selain itu, Bawaslu juga mengirimkan surat konfirmasi ke Sekretariat Negara. Setelah itu, mereka juga mengklaim melakukan kajian terhadap sejumlah ketentuan hukum berkaitan kampanye Pilkada.

Hasilnya, Bawaslu mengklaim Prabowo tak melakukan pelanggaran aturan Pilkada saat membuat video kampanye untuk Ahmad Luthfi.

Mereka merujuk pada Pasal 70 ayat 2 UU Pemilu juncto putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU-XXII/2024; serta Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2018. Isinya, presiden seperti warga negara yang lain berhak berkampanye dan memiliki pilihan politik dalam Pemilu dan Pilkada.

Toh, dalam aturan tersebut, presiden hanya diminta untuk tidak menggunakan fasilitas negara, tidak mengajak atau mengarahkan aparatur negara, dan melakukan kampanye dengan mengajukan izin cuti.

Berdasarkan pemeriksaan Bawaslu, Prabowo membuat video ajakan mendukung Ahmad Luthfi pada Ahad (3/11/2024). Artinya, video dibuat pada hari libur kerja; sehingga Prabowo tak perlu mengajukan izin cuti khusus.

Selain itu, dalam video, Prabowo sama sekali tak menggunakan fasilitas negara dan memasukkan ajakan kepada aparatur negara untuk mendukung pasangan calon tertentu. 

"Pengunggahan [video] pada rentang kampanye melalui media sosial yaitu 25 September hingga 23 November 2024. Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bagja.

"Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik melanggar administrasi pemilihan mau pun tindak pidana pemilihan."

(azr/frg)

No more pages