Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya menyampaikan kronologi dari kasus yang menimpa KoinWorks, melalui anak usahanya KoinP2P.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengaku, bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan penipuan yang menimpa KoinP2P pada 3 Oktober 2024.
"Jadi benar, tanggal 3 Oktober 2024, kami menerima laporan dari Saudara BAA. BAA ini adalah mewakili korban ya, nama korbannya ini PT Lunaria Anua Teknologi, atau LAT. Terlapornya adalah Saudara MT, Saudara MT dan kawan-kawan, selaku direktur di sebuah CV," jelas Ade ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
"Saudara BAA ini, selaku direktur dari PT LAT, itu tahun 2021 bekerjasama. Bekerjasama dengan Terlapor di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman. Terlapor ini sebagai penjamin perorangan dan perusahaan," jelasnya.
Adapun Ade turut menerangkan, terdapat dua skema kerja sama antara PT Lunaria Anua Teknologi dengan MT
"Yang pertama adalah Terlapor mengajukan pinjaman dengan melakirkan 279 data pribadi atau KTP. Sehingga akhirnya korban memberikan dana Rp330 miliar, itu skema yang pertama."
"Skema yang kedua adalah Terlapor melakukan pinjaman bilateral sejumlah Rp35 miliar. Sehingga atas dua skema pendanaan tersebut, Terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban. Dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar," terangnya.
Dengan demikian, kasus tersebut dapat menjerat 4 pasal sekaligus yakni; dugaan pemalsuan merujuk pada pasal 263 KUHP, dugaan penipuan merujuk pasal 378 KUHP, dugaan penggelapan menurut pasal 372 KUHP, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU menurut pasal 624 KUHP.
Meski demikian, Ade tidak menjelaskan tindak pencucian uang apa yang dilakukan oleh MT, namun memastikan bahwa MT telah diperiksa oleh pihak penyidik. "MT sudah dilakukan penyampaian keterangan dalam rangka klarifikasi," terangnya.
Adapun PT LAT telah melampirkan beberapa barang bukti seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral, SKP invoice, dan laporan keuangan.
Diberitakan sebelumnya, Manajemen KoinP2P, yang terafiliasi dengan KoinWorks menyampaikan, pihaknya juga menjadi korban kejahatan keuangan, dengan terduga pelaku M, pemilik bisnis dari entitas usaha inisial MPP.
Akibat insiden borrower bawa kabur dana, ekosistem KoinP2P terpengaruh dimana terjadi pembekuan sementara dana pemberi pinjaman, yang kemudian menjadi perhatian banyak lender.
Perusahaan telah melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian, terang Direktur Jonathan Bryan dalam keterangannya, dikutip, Rabu. KoinP2P juga mengklaim bertanggung jawab atas perlindungan dana lender.
Satu persoalan pembayaran oleh borrower, lanjut Bryan, bukan menjadi cerminan kondisi pelaku UMKM secara keseluruhan selaku peminjam dana. “Masalah utamanya ada di pemilik MPP. Dana yang sudah dibayarkan pelaku UMKM tidak lagi disetorkan ke para lender, melainkan dibawa kabur atau digelapkan,” tulis dia.
KoinP2P menjanjikan pemulihan dana lender terdampak selama dua tahun, termasuk kompensasi 5% per tahun yang dibayarkan setiap bulan.
Pada bagian lain perusahaan terus melakukan pengusutan atas oknum M melalui jalur hukum, hingga pengelokasian keuntungan guna memulihkan dana lender terdampak.
(prc)