Logo Bloomberg Technoz

"Yang pertama adalah Terlapor mengajukan pinjaman dengan melakirkan 279 data pribadi atau KTP. Sehingga akhirnya korban memberikan dana Rp330 miliar, itu skema yang pertama."

"Skema yang kedua adalah Terlapor melakukan pinjaman bilateral sejumlah Rp35 miliar. Sehingga atas dua skema pendanaan tersebut, Terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban. Dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar," terangnya. 

Dengan demikian, kasus tersebut dapat menjerat 4 pasal sekaligus yakni; dugaan pemalsuan merujuk pada pasal 263 KUHP, dugaan penipuan merujuk pasal 378 KUHP, dugaan penggelapan menurut pasal 372 KUHP, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU menurut pasal 624 KUHP. 

Meski demikian, Ade tidak menjelaskan tindak pencucian uang apa yang dilakukan oleh MT, namun memastikan bahwa MT telah diperiksa oleh pihak penyidik. "MT sudah dilakukan penyampaian keterangan dalam rangka klarifikasi," terangnya. 

Adapun PT LAT telah melampirkan beberapa barang bukti seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral, SKP invoice, dan laporan keuangan.

Diberitakan sebelumnya, Manajemen KoinP2P, yang terafiliasi dengan KoinWorks menyampaikan, pihaknya juga menjadi korban kejahatan keuangan, dengan terduga pelaku M, pemilik bisnis dari entitas usaha inisial MPP.

Akibat insiden borrower bawa kabur dana, ekosistem KoinP2P terpengaruh dimana terjadi pembekuan sementara dana pemberi pinjaman, yang kemudian menjadi perhatian banyak lender.

Perusahaan telah melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian, terang Direktur Jonathan Bryan dalam keterangannya, dikutip, Rabu. KoinP2P juga mengklaim bertanggung jawab atas perlindungan dana lender.

Satu persoalan pembayaran oleh borrower, lanjut Bryan, bukan menjadi cerminan kondisi pelaku UMKM secara keseluruhan selaku peminjam dana. “Masalah utamanya ada di pemilik MPP. Dana yang sudah dibayarkan pelaku UMKM tidak lagi disetorkan ke para lender, melainkan dibawa kabur atau digelapkan,” tulis dia. 

KoinP2P menjanjikan pemulihan dana lender terdampak selama dua tahun, termasuk kompensasi 5% per tahun yang dibayarkan setiap bulan.

Pada bagian lain perusahaan terus melakukan pengusutan atas oknum M melalui jalur hukum, hingga pengelokasian keuntungan guna memulihkan dana lender terdampak.

(prc)

No more pages