Logo Bloomberg Technoz

Terkait itu, pemilih pindahan dapat memberikan suaranya di TPS lain, namun paling cepat dua jam sebelum pemungutan suara ditutup. Namun, apabila terdapat keadaan yang memaksa, maka pemilih pindahan dapat memilih di luar rentang waktu tersebut.

Ketiga, Daftar Pemilih Tambahan yakni pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih dan hanya dapat memberikan suara di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP-elektronik.

“Untuk pemilih tambahan yang tidak terdaftar DPT bisa menggunakan suaranya pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB. Sekali lagi menggunakan KTP sesuai alamat di TPS, bukan sekedar KTP, tapi sesuai domisili masing-masing,” ucap Dody.

Dody menegaskan bahwa, pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan hanya dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 - 13.00 WIB. Selain itu, pemilihan hanya dapat dilakukan pada domisili sesuai dengan KTP.

“Jadi yang bisa menggunakan hak pilih warga Jakarta, belum terdaftar di DPT misalnya, boleh. Tidak asal mempunyai KTP elektronik, menggunakan KTP elektronik sesuai domisili KTP-nya,” kata dia.

Dalam kaitan itu, Dody juga mengingatkan agar para pemilih tidak menggunakan atribut terkait salah satu pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilkada DKI Jakarta. Atribut yang dimaksud termasuk yang memuat nomor, nama, foto, simbol, gambar partai politik, hingga seragam yang terkait salah satu paslon.

“Dan atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilihan tertentu, termasuk kalau kosong tidak bergambar. Jadi ini juga berlaku untuk pemilih,” ujar dia.

(azr/frg)

No more pages