Tiga Jenis Pemilih Pilkada DKI Jakarta 2024, Anda Termasuk?
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 November 2024 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta membeberkan ketentuan pemilih yang dapat memberikan hak suara pada Pilkada DKI Jakarta 2024. Mereka mengklaim, hanya anggota masyarakat yang memenuhi syarat boleh menggunakan hak pilih pada Tempat pemungutan Suara (TPS)
Tiga kriteria pemilih pada Pilkada DKI Jakarta adalah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyatakan kriteria pertama yakni pemilih yang termasuk DPT, yakni pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) provinsi DKI Jakarta dan telah tercantum dalam DPT pada TPS yang dituju.
“Daerah pemilihan untuk pemilihan gubernur adalah di satu provinsi, maka kalau ada orang ber KTP luar Jakarta dia tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, meski pun sebagai pemilih tambahan,” tutur Dody dalam taklimat media di Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Kedua, Daftar Pemilih Pindahan merupakan pemilik KTP-elektronik yang terdaftar dalam DPT namun tidak dapat memberikan suara di TPS yang bersangkutan terdaftar.