Logo Bloomberg Technoz

KPU: Warga DKI Bisa Terima Surat Pemberitahuan Coblos Lewat WA

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 November 2024 19:20

Ilustrasi Ridwan Kamil, Pramono Anung, dan Dharma Porengkeun (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Ridwan Kamil, Pramono Anung, dan Dharma Porengkeun (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI  Jakarta memperbolehkan petugas  Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirimkan surat pemberitahuan atau formulir C. Pemberitahuan melalui aplikasi perpesanan daring.

Dengan demikian, warga DKI Jakarta yang tercatat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024, dapat menerima surat pemberitahuan pemungutan suara melalui aplikasi perpesanan daring seperti WhatsApp (WA).

“Yang mana bisa juga kalau tidak ketemu secara langsung, bisa menggunakan pesan elektronik melalui messengers, surat elektronik atau media internet lainnya yang bersifat privat atau personal,” ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya dalam taklimat media, di Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Namun, Dody menyatakan pengiriman surat pemberitahuan tersebut hanya dapat dilakukan secara langsung kepada pemilih yang tertera dalam surat, melalui pesan pribadi di aplikasi perpesanan daring.

Surat pemberitahuan tersebut dikirimkan dalam bentuk tangkapan layar atau screenshoot dan dinyatakan sah untuk nantinya dibawa ke Tempat Pemilihan Suara (TPS).