KPU: Warga DKI Bisa Terima Surat Pemberitahuan Coblos Lewat WA
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 November 2024 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memperbolehkan petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirimkan surat pemberitahuan atau formulir C. Pemberitahuan melalui aplikasi perpesanan daring.
Dengan demikian, warga DKI Jakarta yang tercatat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024, dapat menerima surat pemberitahuan pemungutan suara melalui aplikasi perpesanan daring seperti WhatsApp (WA).
“Yang mana bisa juga kalau tidak ketemu secara langsung, bisa menggunakan pesan elektronik melalui messengers, surat elektronik atau media internet lainnya yang bersifat privat atau personal,” ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya dalam taklimat media, di Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Namun, Dody menyatakan pengiriman surat pemberitahuan tersebut hanya dapat dilakukan secara langsung kepada pemilih yang tertera dalam surat, melalui pesan pribadi di aplikasi perpesanan daring.
Surat pemberitahuan tersebut dikirimkan dalam bentuk tangkapan layar atau screenshoot dan dinyatakan sah untuk nantinya dibawa ke Tempat Pemilihan Suara (TPS).