Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya tercatat sudah melimpahkan berkas penyidikan ke Kejati DKI Jakarta. Akan tetapi, para jaksa menilai berkas tersebut belum lengkap dan mengembalikannya lagi ke Polda Metro Jaya.
Padahal, dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya berencana memperluas kasus yang menjerat Firli. Salah satunya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai menyita sejumlah aset milik mantan Kapolda NTB tersebut.
Dalam persidangan di Tipikor Jakarta, SYL sendiri telah mengakui mengirimkan uang kepada Firli mencapai Rp1,3 miliar dalam dua tahap. Pemberian pertama diberikan melalui ajudan Firli sebesar Rp500 juta dalam bentuk mata uang asing.
Pemberian kedua diberikan melalui kerabat SYL yang juga merupakan perwira kepolisian yaitu Kapolresta Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar. Besar uang yang diserahkan kepada Firli mencapai Rp800 juta.
(prc/frg)