Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto menanggapi santai tuduhan mangkraknya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Kasus yang menjerat pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut memang sangat lama dan lambat. Polda sendiri sudah menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023 -- dua hari lagi tepat satu tahun. Penetapan tersebut juga yang membuat Firli kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua KPK.

"Tenang saja, nanti selesai," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena tak kunjung menuntaskan kasus Firli Bahuri.

"Enggak apa-apa. Dia [LP3HI dan MAKI] kalau enggak [mengajukan gugatan] gitu, enggak terkenal itu," kata Karyoto. 

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya tercatat sudah melimpahkan berkas penyidikan ke Kejati DKI Jakarta. Akan tetapi, para jaksa menilai berkas tersebut belum lengkap dan mengembalikannya lagi ke Polda Metro Jaya.

Padahal, dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya berencana memperluas kasus yang menjerat Firli. Salah satunya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai menyita sejumlah aset milik mantan Kapolda NTB tersebut.

Dalam persidangan di Tipikor Jakarta, SYL sendiri telah mengakui mengirimkan uang kepada Firli mencapai Rp1,3 miliar dalam dua tahap. Pemberian pertama diberikan melalui ajudan Firli sebesar Rp500 juta dalam bentuk mata uang asing.

Pemberian kedua diberikan melalui kerabat SYL yang juga merupakan perwira kepolisian yaitu Kapolresta Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar. Besar uang yang diserahkan kepada Firli mencapai Rp800 juta.

(prc/frg)

No more pages