Dituduh Mangkrak, Kata Kapolda Karyoto Soal Kasus Firli Bahuri
Pramesti Regita Cindy
20 November 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto menanggapi santai tuduhan mangkraknya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Kasus yang menjerat pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut memang sangat lama dan lambat. Polda sendiri sudah menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023 -- dua hari lagi tepat satu tahun. Penetapan tersebut juga yang membuat Firli kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua KPK.
"Tenang saja, nanti selesai," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena tak kunjung menuntaskan kasus Firli Bahuri.
"Enggak apa-apa. Dia [LP3HI dan MAKI] kalau enggak [mengajukan gugatan] gitu, enggak terkenal itu," kata Karyoto.