Logo Bloomberg Technoz

Alasan DPR Coret Usul RUU Larangan Konsumsi Anjing dan Kucing

Redaksi
20 November 2024 18:20

Kucing (Sumber: Bloomberg)
Kucing (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencoret rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029. 

DPR sebenarnya menerima 217 RUU untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Akan tetapi, Badan Legislasi (Baleg) hanya menyetujui untuk mengajukan 176 RUU; salah satu yang ditolak adalah rancangan beleid dari Yayasan JAAN Domestic Indonesia dan Koalisi Dog Meat Free Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan mengatakan, lembaga legislatif tersebut memang tidak bisa serta merta mengeluarkan aturan larangan konsumsi daging anjing dan kucing. Dia mengklaim perlu ada kajian dan pendekatan utuh yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

“Harus melibatkan para ahli yang terkait, sehingga ada pendekatan yang utuh, baik sosiologi, psikologi, antropologi, dan suara-suara masyarakat secara utuh,” kata Daniel dikutip, Rabu (20/11/2024).

Menurut dia, aturan tentang perdagangan daging anjing dan kucing sebagai bahan konsumsi juga belum diatur secara rinci. Hal ini membuat DPR tak bisa membuat aturan baru yang langsung memberikan larangan secara serta merta.