Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, kenaikan PPN menjadi 12% memang menjadi salah satu tambahan beban yang bakal dialami masyarakat pada 2025 mendatang.

Rencana yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 soal Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP itu juga menimbulkan ragam kritik karena bakal diterapkan di tengah daya beli yang lesu dan penurunan kelas menengah.

Sekadar catatan, tingkat keyakinan konsumen di Indonesia pada Oktober terpuruk ke level terendah dalam dua tahun, akibat kondisi ekonomi saat ini dinilai sebagai yang terburuk sejak September 2022 silam, tertekan penurunan penghasilan dan keterbatasan lapangan kerja. Hasil Survei Konsumen bulan Oktober, mempertegas wajah kelesuan perekonomian RI yang hanya tumbuh 4,95% pada kuartal III-2024. 

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah kelas menengah turun ke 47,85 juta penduduk (17,13%) pada 2024 dari 57,33 juta penduduk (21,45%) pada 2019. 

Bergantung Daya Beli

Perlu diketahui, konsumsi rumah tangga selama ini merupakan penopang dari pertumbuhan ekonomi Indonesia, seperti disampaikan oleh BPS. Sebab, kontributor pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2024 salah satunya adalah konsumsi rumah tangga.

Namun, konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024 melambat dengan mencatat kontraksi secara kuartalan sebesar -0,48% quarter-to-quarter.  Angka itu turun jauh dibandingkan kuartal II lalu yang masih tumbuh 3,12% qtq.

Kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2024 juga melambat ke level terendah dalam setahun terakhir, yakni hanya tumbuh 4,95%. Angka itu di bawah ekspektasi pasar yang memperkirakan masih akan tercapai pertumbuhan sebesar 5%.

Tidak Semua Kena PPN

Meski demikian, terdapat sejumlah barang yang dikecualikan atau tidak dikenakan PPN. Selain dijelaskan dalam UU HPP, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga mengatur hal tersebut.

Salah satunya, dalam PMK No116/PMK.010/2017 yang mengatur tidak dikenakan PPN pada barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN, produk susu merupakan produk pokok yang dibebaskan dari PPN.

(dov/lav)

No more pages