Dody juga menyatakan, KPUD telah memberikan bimbingan teknis kepada para KPPS untuk memastikan seluruh perlengkapan penunjang pemilihan pada tempat yang aman dan bebas dari banjir.
Terkait TPS, telah memberikan arahan kepada KPPS agar lokasi berdirinya TPS berada di tempat yang mudah dijangkau, serta tidak di posisi rawan banjir. Nantinya, TPS di Jakarta akan memiliki ukuran minimal 10 meter x 8 meter. TPS pun harus selesai satu hari sebelum waktu pengambilan suara.
“Kemudian tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah, di halaman rumah ibadah boleh, dan tidak boleh di dalam ruangan tempat ibadah,” ujar dia.
Sebagai informasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat 34 TPS dari total 30.766 TPS di Jakarta dilanda banjir dan genangan air pada hari pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Hujan dengan intensitas lebat hingga sedang yang melanda Jakarta dan sekitarnya sejak Rabu (14/2) dini hari menyebabkan sejumlah TPS terdampak genangan," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji melalui keterangan persnya, Rabu (14/2/2024).
(azr/frg)