Logo Bloomberg Technoz

Polda Metro Jaya Ungkap 389 Kg Sabu asal Afghanistan

Pramesti Regita Cindy
20 November 2024 17:30

Polda Metro Jaya merilis kasus dugaan penyelundupan narkoba jaringan Afganistan-Indonesia. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)
Polda Metro Jaya merilis kasus dugaan penyelundupan narkoba jaringan Afganistan-Indonesia. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya membongkar sindikat jaringan internasional narkoba asal Afghanistan. Kelompok ini terbukti berupaya mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 389 kilogram di Indonesia.

Kasus ini terungkap saat penyidik menangkap dua anggota jaringan Afghanistan asal Indonesia bernama Muhammad Saidi, dan Cecep Ripandi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Ahad (17/11/2024). Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 11.30 WIB tersebut hanya 500 meter dari Kampung Ambon - salah satu kawasan yang kerap menjadi lokasi utama peredaran narkoba di Jakarta.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yaitu satu unit mobil box dengan nomor polisi B 9434 FGH; dan dua unit telepon genggam. Selain itu, narkoba jenis sabu dengan berat 389 kilogram.

"[pencegahan penyebaran sabu] dapat menyelamatkan lebih dari 2,2 juta jiwa generasi penerus bangsa," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, Rabu (20/11/2024).

Menurut dia, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal limat tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.