Menurut dia, Kemenko Hukum dan sejumlah lembaga terkait sudah melakukan pembahasan terhadap permohonan tersebut. Mereka pun telah melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo yang kemudian menyetujui keputusan pemindahan narapidana tersebut.
Yusril juga mengatakan, persetujuan pemindahan Mary Jane penuh dengan syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Filipina.
Pertama, Filipina harus mengakui dan menjalankan putusan final pengadilan Indonesia yang menyatakan Mary Jane bersalah dan diberikan hukuman pidana mati. Kedua, Filipina harus memastikan Mary Jane akan menjalani seluruh sisa hukuman yang dijatuhkan peradilan Indonesia di Filipina.
Ketiga, Pemerintah Filipina menanggung seluruh biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
Hal ini membuat Mary Jane bisa saja menjalani hukuman yang lebih ringan. Presiden Marcos Jr berpotensi memberikan potongan atau keringanan hukum; melalui remisi atau grasi.
Sebelumnya, Mary Jane dipastikan akan menjalani hukuman mati usai Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana tersebut dan Pemerintah Filipina. "Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.
(azr/frg)