Menko Yusril Bantah Bebaskan Mary Jane Veloso: Hanya Dikembalikan
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 November 2024 16:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah, Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo telah membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.
Menurut dia, pemerintah hanya menyetujui pemindahan narapidana dari Indonesia ke Filipina; atau kebijakan transfer of prisoner. Dia mengklaim Mary Jane akan menjalani hukuman di negaranya sendiri, Filipina.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada awak media, Rabu (20/11/2024).
Isu pembebasan Mary Jane Veloso mencuat usai Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengunggah pernyataan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Prabowo yang mengizinkan WN Filipina tersebut kembali.
Yusril mengungkap, awalnya pemerintah Indonesia mendapat surat permohonan pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla. Dalam pembicaraan dengan Duta Besar Filipina di Indonesia, Gina Jamoralin, proses pemindahan diprediksi terjadi pada Desember mendatang.