Logo Bloomberg Technoz

Peraturan pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK sebelumnya memang diatur dalam Peraturan Nomor I-C yang dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Jakarta dengan Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 mengenai Pencatatan dan Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk KIK di bursa.

Atas adanya perubahan peraturan tersebut, Kautsar mengatakan bahwa BEI menyediakan masa transisi bagi fund manager dalam penyampaian dokumen pencatatan.

“Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional,” ujarnya.

Dalam peraturan I-C terbaru juga terdapat peraturan mengenai reksa dana berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di BRI dengan menerapkan fitur multi kelas.

Peraturan mengenai reksa dana dalam bentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di BEI juga tertuang dalam peraturan Nomor I-C terbaru tersebut.

Penerapan aturan baru tersebut juga akan mendukung pengembangan produk serta penambahan pilihan atau referensi bagi para investor dalam berinvestasi. Ketentuan perubahan peraturan tersebut kemudian akan berlaku mulai 15 November 2025 atau 1 tahun sejak berlakunya Peraturan Nomor I-C terbaru.

(fik/dhf)

No more pages